Habis Check-in, Pasangan Kekasih Gondol TV 32” dari Kamar Hotel di Magetan

sejoli curi tv hotel
sejoli curi tv hotel (Foto : )
Sejoli asal Ponorogo nekat mencuri TV 32”, fasilitas kamar samah satu Hotel di Telaga Sarangan Magetan usai keduanya check-in. TWS (18) dan pacarnya SLS (19) diringkus polisi setelah nomer plat sepeda motornya berhasil dilacak.
Polisi sebetulnya sudah menangkap kedua sejoli itu pada 26 Januari lalu, namun baru mengungkap kasusnya sekarang.Kasus berawal dari pemilik hotel yang merasa kehilangan kemudian melapor ke Polsek Plaosan. Berbeklal plat kendaraan pelaku yang sempat difoto pemilik hotel, polisi berhasil mengamankan keduanya di tempat berbeda.”Berbekal foto nomor polisi kendaraan yang sebelumnya diambil pelapor, akhirnya kita dapat mengidentifikasi mereka. Tim buser bergerak melakukan penangkapan,” Kapolsek Plaosan AKP. M. MunirSi lelaki diamankan di tempat kerjanya di kawasan wisata telaga Ngebel Ponorgo dan si perempuan di rumahnya Desa Kecamatan Sampung Ponorogo.Kepada polisi keduanya mengakui telah menggondol TV kamar hotel.“Awalnya pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB ada tamu laki-laki dan Perempuan memesan kamar di penginapan Bukit Surya milik korban” beber Kapolsek Palaosan.Sejoli itu hanya menginap semalam, langsung Check out pagi harinya.“Setelah dapat kamar nomor 2 di penginapan Bukit Surya lalu tamu tersebut menginap, kemudian pada hari selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 07.30 WIB tamu tersebut sudah meninggalkan kamar”, tambah M. Munir.Pengelola penginapan kaget ketika hendak membersihkan kamar hotel ternyata televisi dan perangkat pendukungnya sudah raib.“Saat korban hendak membersihkan kamar yang sudah di pakai menginap tamu tersebut korban mendapati 1 (satu) Unit LED TV (televise) Merk TCL 32 inchi beserta receiver merek Nusantara sudah tidak ada di tempat semula,” terang Kapolsek.Selain menangkap kedua pelaku dan menyita televisi yang mereka curi, polisi juga menyita sepeda motor TWS yang digunakan saat beraksi. Keduanya bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Mifthakul Erfan | Magetan, Jawa Timur