Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Telegram Terkait PPKM

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Telegram Terkait PPKM (Foto Dok. Istimewa)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Telegram Terkait PPKM (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan, surat telegram kepada jajaran kepolisian di bawahnya untuk terlibat dalam penerapan PPKM.
Termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro hingga tingkat RT/RW.Surat Telegram nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto. Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali."Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro. Mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing," katanya kepada wartawan, Kamis (4/2/2021), seperti dikutip dari rri.co.id.Merujuk pada keterangan itu, PPKM dalam skala mikro direncanakan akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan. Bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.Namun demikian, kata Agus, keputusan akan hal tersebut masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.Kapolri, kata Agus, memerintahkan agar jajaran kepolisian di kewilayahan untuk menjalin koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan PPKM skala mikro nantinya."Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," jelasnya.Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto seusai ratas menjelaskan, pendekatan berbasis mikro ini akan melibatkan Satgas Covid-19 baik tingkat pusat sampai di tingkat terkecil, yakni RT/RW.Selain itu, penegakan hukum perlu dilakukan untuk memastikan kedisiplinan masyarakat. Untuk itu, Bintara Pembina Desa (Babinsa). Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Satuan Polisi Pamong Praja, dan TNI/Polri dilibatkan dalam operasi yustisi.“Bukan hanya untuk penegakkan hukum, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga untuk tracing (pelacakan kontak erat pasien Covid-19),” tutur Airlangga yang didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/2/2021)