Gubernur Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta Hingga 8 Februari, Ini Aturannya

Gubernur Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta Hingga 8 Februari, Ini Aturannnya (Foto Instagram)
Gubernur Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta Hingga 8 Februari, Ini Aturannnya (Foto Instagram) (Foto : )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan. Terhitung Senin 26 Januari 2021 besok.
Perpanjangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2021. Tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis pergub tersebut.Dalam pergub itu, Anies mengizinkan mal buka hingga pukul 20.00 WIB. Aturan tersebut berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021."Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis pergub, Minggu (24/1/2021).Selain itu, Anies mengizinkan pengelola restoran untuk memberikan layanan makan di tempat atau dine-in lebih lama. Kegiatan dine-in diizinkan hingga pukul 20.00 WIB."Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.Seluruh warga DKI diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19. Dengan perpanjangan PSBB ketat ini, ketentuan terkait WFH 75 persen dan WFO 25 persen untuk perkantoran di DKI masih berlaku.Diketahui, pada PSBB ketat 11 Januari-26 Januari 2021 itu mal dan kegiatan makan di tempat di restoran diizinkan hanya sampai pukul 19.00 WIB.