Libur Nataru, 51 Pelabuhan Tak Ada Penumpukan Penumpang

Liburan Nataru, 51 Pelabuhan Lancar Tak Ada Penumpukan Penumpang
Liburan Nataru, 51 Pelabuhan Lancar Tak Ada Penumpukan Penumpang (Foto : )
Kementerian Perhubungan mencatat hingga Kamis (24/12/2020) hasil monitoring angkutan laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di 51 pelabuhan menunjukkan kondisi aman dan terkendali.
Kepala Bagian Organisasi dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Wardana mengatakan, dari 51 pelabuhan, Pelabuhan Batam tercatat dengan jumlah penumpang terbanyak yang terpantau dari Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 di di Ruang Nenggala,  Kementerian Perhubungan."Sampai saat ini semua penumpang dapat terangkut dengan baik dan lancar, serta tidak ada penumpukan penumpang di pelabuhan,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021, Kamis (24/12/2020), dilansir dari Antara.Wisnu Wardana menuturkan, dari data Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 sampai dengan Kamis (24/12/2020) pukul 07.00 WIB, jumlah penumpang yang melalui Pelabuhan Batam sebanyak 44.552 orang.Kemudian, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun menempati posisi kedua dengan dengan jumlah penumpang tercatat sebanyak 39. 036 orang, disusul dengan Pelabuhan Ternate sebesar 26.143 orang.Total keseluruhan jumlah penumpang di 51 pelabuhan yang di pantau dari Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 sampai dengan Kamis (24/12/2020) tercatat sebanyak 186.861 orang.
Diketahui, dalam rangka memantau angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membentuk Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021.Posko itu bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, telah dimulai sejak Jumat (18/12/2020) dan akan berakhir pada Jumat (8/1/2021) untuk terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap 51 pelabuhan pantau di seluruh Indonesia.Sementara itu, untuk memastikan perjalanan orang dengan moda transportasi laut berjalan dengan selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2020. Surat Edaran ini berlaku efektif tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, yang ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang, namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut agar berjalan dengan selamat dan sehat."Selalu patuhi protokol kesehatan dengan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Pemerintah mengimbau untuk tidak berpergian di Natal dan Tahun Baru 2021 antarkota atau pulau jika tidak ada keperluan yang mendesak," katanya. Jika harus berpergian dengan kapal laut, katanya, patuhi aturan yang tertuang dalam SE 21/2020 untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.Terkait dengan l cuaca ekstrem akhir-akhir ini, Wisnu juga mengingatkan nakhoda kapal untuk selalu memperhatikan laporan cuaca dari BMKG dan Maklumat pelayaran yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut."Utamakan keselamatan pelayaran, pantau laporan cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG sebelum berlayar. Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab kita bersama," kata Wisnu.