Pilkada Adalah Jalan untuk Tentukan Pemimpin yang Memiliki Legitimasi

Pilkada Adalah Jalan untuk Tentukan Pemimpin yang Memiliki Legitimasi (Foto Puspen Kemendagri)
Pilkada Adalah Jalan untuk Tentukan Pemimpin yang Memiliki Legitimasi (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Pilkada merupakan jalan untuk menentukan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat.
Hal itu disampaikan dalam Webinar yang bertajuk "9 Desember, Gunakan Hak Pilihmu", Senin (7/12/20)."Kita membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi yang kuat. Kita kan sepakat untuk menangani Covid-19 ini secara bersama, sinergi, sinergi bersama-sama itu membutuhkan partisipasi, ini bisa hadir ketika kita memiliki pemimpin yang betul-betul dipilih oleh masyarakat," kata Akmal.Covid-19 sebagai pandemi dan bencana non-alam harus ditangani secara bersama. Hal ini dapat didukung dengan terpilihnya pemimpin oleh masyarakat secara langsung."Karena memang penanganan Covid-19 ini membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi dan dukungan, partisipasi dari masyarakat," ujarnya.Dijelaskannya, sebagai amanat konstitusi, Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 harus tetap dilaksanakan meski di tengah pandemi.Tentu, pelaksanaan ini bukanlah tanpa syarat. Penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi indikator dan prasyarat dilaksanakannya setiap tahapan perhelatan demokrasi di 270 daerah itu.Ditambahkan Akmal, pelaksanaan Pilkada yang menjadi agenda nasional itu, perlu didukung oleh semua pihak, termasuk oleh daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada tahun ini."Kami setiap hari melakukan monitoring, bahkan tadi pagi juga kita minta kepada daerah-daerah yang yang tidak melaksanakan Pilkada untuk memberikan dukungan kepada yang melaksanakan Pilkada, khususnya kepada tenaga-tenaga kesehatan," pintanya.Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pemilihan kepala daerah. Akmal berharap dengan tingginya angka partisipasi masyarakat, akan semakin menguatkan legitimasi kepala daerah terpilih nantinya.
(Puspen Kemendagri)