Terungkap Iyut Bing Slamet Gunakan Sabu Sejak 2004 Silam

(Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono/ Foto: Arif Budiman)
(Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono/ Foto: Arif Budiman) (Foto : )
Polisi akan terus bekerja mengungkap siapa pembeli selain Iyut Bing Slamet yang kini menjadi tersangka.
Mantan penyanyi cilik yang juga sempat merambah dunia akting Iyut Bing Slamet terungkap menggunakan barang haram narkotika jenis sabu yang dipakainya sudah cukup lama sejak 2004 silam.Adik kandung Adi Bing Slamet bernama asli Ratna Fairuz Albar Ini rupanya memakai sabu yang berujung penangkapan polisi pernah mengalami kasus yang sama di tahun 2011 silam.Hal ini dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono kepada
antvklik dalam konperensi pers kasus narkotika yang melibatkan tersangka Iyut Bing Slamet di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) hari ini."Setelah diketahui pemeriksaan yang bersangkutan terakhir pakai (sabu) 1 Desember 2020. Memang yang bersangkutan pengakuannya memakai (sabu) sejak dari 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono dalam keterangannya kepada media.Kapolres Budi Sartono menambahkan untuk sementara pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya akan terus bekerja mengungkap siapa pembeli selain Iyut Bing Slamet yang kini menjadi tersangka.Kemudian pemeran film ‘Merpati Tak Pernah Ingkar Janji’ besutan sutradara Wim Umboh ini dalam pengakuannya kepada polisi mengatakan barang haram yang dibelinya di daerah Johar, Jakarta Pusat.Kemudian Iyut Bing Slamet membeli pada hari Selasa selang dua hari kemudian pada Kamis pukul 23.30 WIB selanjutnya keburu dicokok aparat berwajib di rumahnya.Kombes Budi Sartono menerangkan Iyut Bing Slamet memakai narkotika jenis sabu ini dengan berbagai alasan dan penyebab."Pakai dari 2004, setelah itu putus nyambung putus nyambung. Jadi yang bersangkutan beli jika ada uang tergantung kondisi keuangan dan lainnya maka kita akan lakukan pendalaman," jelas Kombes Budi.Budi Sartono tak menampik pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar akan menjalani rehabilitasi BNN jika memang hasil assesment menunjukan kearah itu.“Sementara bisa saja dengan alat bukti yang mungkin habis pakai kita akan adakan assesment. Jika hasil assesmennya perlu direhab maka kita akan kerjasama dengan BNP DKI untuk melakukan assesment,” tambahnya.Iyut Bing Slamet ditangkap kedapatan menggunakan sabu dengan barang bukti alat isap, dua korek gas dan plastik tempat menaruh sabu di kediamannya Johar Baru, Jakarta Pusat Kamis (3/12/2020).Selain itu hasil test urine,  Iyut Bing Slamet positif mengandung metafetamin sebagai bukti dirinya menggunakan narkoba jenis sabu.Atas perbuatannya Iyut Bing Slamet terancam Pasal 127 ayat 1 UU No.3 Tahun 2009 sebagai pengguna narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.