KROSCEK: Pekerja dari Tahun 1990-2019 Punya Hak Tarik Uang Rp21,5 Juta dari Bank Indonesia

fi
fi (Foto : )
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Madjid Ikram menegaskan informasi mengenai hak penarikan uang senilai Rp21,5 juta bagi pekerja yang bekerja sejak 1990-2019 di Kantor Perwakilan BI Sulteng tidak benar.
Pernyataan itu ia tegaskan menyusul beredarnya pesan berantai yang diterima masyarakat, terutama pekerja di wilayah Sulteng yang berisi pesan itu hingga hari ini. "Tadi pagi ada seorang ibu datang ke Kantor Perwakilan BI Sulteng di Palu meminta penjelasan mengenai kebenaran info tersebut dan sudah kami jelaskan bahwa itu tidak benar," katanya, di Palu, Selasa.Ia mengimbau masyarakat di seluruh wilayah di Sulteng yang menerima pesan berantai berisi info tersebut, baik melalui aplikasi berbagi pesan dalam jaringan (daring) seperti WhatsApp maupun melalui Short Message Service (SMS) agar tidak mempercayai bahkan sampai membuka link yang tertera pada pesan itu."Dampak jika membuka link fake, satu bisa mencuri data dan password di handphone yang gunakan saat membuka link itu, dua bisa menggoda orang untuk mengisi data-data pribadi seperti password dan pin ATM," jelasnya.(Link artikel: https://sulteng.antaranews.com/berita/81199/bi-sulteng-tegaskan-penarikan-rp21-juta-bagi-pekerja-1990-2019-bohong)Dari kroscek dan beberapa referensi di atas, dapat disimpulkan pesan Whatsapp yang mengklaim pekerja dari tahun 1990-2019 mempunya hak menarik uang Rp21,5 Juta dari Bank Indonesia adalah tidak benar alias hoaks.Informasi termasuk jenis hoaks fabricated content atau konten palsu.