BP2MI : Pekerja Migran Indonesia Ilegal Tergiur Ingin Cepat Kerja dan Gaji Tinggi

PMI Ilegal Tergiur Ingin Cepat Kerja dan Gaji Tinggi
PMI Ilegal Tergiur Ingin Cepat Kerja dan Gaji Tinggi (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Terkait kembali maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang mengakibatkan sejumlah PMI tertipu di Negara Thailand dan Myanmar, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, kembali memberikan sosialisasi kerja ke luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal.

Kali ini, sosialisasi dilakukan kepada alumni SMA KP 87 Ciparay, Kabupaten Bandung, Sabtu (13/5/2023).

"Sosialisasi PMI memang harus masif ke sejumlah daerah yang berpotensi warganya menjadi PMI Ilegal, bahkan ada sejumlah pemuda yang ingin berkerja Ke luar negeri, namun tidak tahu informasi, setelah sosialisasi seperti ini mereka tercerahkan dan dapat mengetahui cara menjadi PMI yang legal,"Jelas Benny.

Bahkan secara khusus, Benny Ramdhani meminta kepada Ketua alumni SMA KP 87 untuk mengajak para 57 orang alumni untuk berangkat ke Jakarta dan melihat BP2MI memberangkatkan 430 orang PMI yang akan berkerja di negara Korea.

"Sehingga wawasan mereka terbuka, bahwa benar bekerja ke luar negeri adalah hak mereka dan Negera memberikan fasilitas dan penghormatan yang di siapkan pemerintah untuk para pekerja migran," ucapnya.

Sehingga di harapkan para pemuda dan alumni setelah kembali ke ciparay dapat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan PMI Ilegal dan secara legal.

Benny mengingatkan untuk selalu mencari peluang kerja melalui jalur yang resmi dan prosedural.

"PMI yang bekerja ke luar negeri secara nonprosedural sangat rawan terhadap berbagai masalah, seperti pemutusan hubungan kerja secara sepihak, gaji yang tidak dibayarkan, tindak kekerasan, pelecehan seksual dan lain-lain," ujarnya.

Benny memaparkan berbagai keuntungan yang bisa didapatkan jika bekerja ke luar negeri secara prosedural.

"Selain standar gaji yang tinggi mencapai Rp 20 juta per bulan, PMI yang berangkat secara legal telah tercatat pada sistem yang dimiliki oleh BP2MI. Artinya, PMI akan selalu berada dalam pengawasan dan pelindungan negara. Selain itu, 95 persen PMI yang berangkat secara prosedural kembali ke Indonesia tanpa mengalami masalah, dan menjadi PMI purna yang sukses," katanya.

Semenatara itu, keberadaan PMI yang berada di luar negeri itu tanggung jawab perwakilan, dan setelah kembali ke Indonesia menjadi tanggung jawab BP2MI.

"Nah PMI yang berada di luar negeri paling menyukai dan senang memviralkan jika ada permasalahan dan di upload ke media sosial, meski demikian di rasa tidak menjadi masalah sepanjang informasi tersebut fakta adanya, misalnya kasus PMI di Myanmar yang tersandung masalah padahal PMI Ilegal namun tetap PMI tersebut menjadi tanggung jawa Negara," jelas Benny.

Sehingga mereka yang di selamatkan dan di pulangkan oleh Negara ke tanah air setelah memviralkan permasalahan harusnya bisa sadar apa yang mereka alami sebagai PMI legal.

"Mereka jangan tertipu lagi bahkan mereka harus membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahayanya menjadi PMI Ilegal dan manfaat menjadi PMI secara legal,"Ungkapnya.

Lebih lanjut Benny menjelaskan dulu warga yang kerap tertipu penempatan pekerja luar negeri ilegal adalah yang warga yang berpendidikan rendah karena ketidaktahuan, tapi sekarang yang menjadi korban di Thailand dan myanmar adalah bependidikan SMA bahkan Perguruan Tinggi dan mereka itu mengetahui mana yang ilegal dan legal, tapi karena semangatnya bekerja cepat dengan gaji tinggi mereka nekat menjadi pekerja Ilegal.

"Untuk menjadi pekerja legal itu tidak lah sulit, yang pasti mereka harus di bekali pendidikan dan pelatihan yang membutuhkan waktu. Mungkin yang membuat mereka mencari jalan pintas menjadi pekerja ilegal karena waktu pelatihannya yang butuh waktu," tegas Benny.

Untuk menghalau para sindikat, BP2MI selalu mendorong penegak hukum untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap para sindikat, negara tidak mungkin kalah terhadap sindikat BP2MI menyatakan berperang terhadap Sindikat Penempatan Ilegal