4 Tersangka Mafia Tanah Ditangkap Polda Sumbar

PAADANG 4 MAFIA
PAADANG 4 MAFIA (Foto : )
Empat tersangka kasus mafia tanah di Padang, Sumatera Barat, ditangkap Polda Sumbar.  Kasus tanah ini, tidak kunjung selesai bertahun-tahun hingga merugikan ratusan kepala keluarga. Empat tersangka tersebut berhasil terungkap akibat laporan warga.
Kasus tanah kaum mabud yang sudah menahun, akhirnya tuntas juga. Polisi menangkap Lehar dan tiga orang rekannya, yang menjadi mafia tanah. Mereka disangkakan melakukan pemalsuan surat, dan penipuan kasus tanah yang luasnya mencakup empat kecamatan di Kota Padang.Para tersangka ditampilkan di ruang pertemuan Mapolda Sumatera Barat, Rabu (24/6/2020). Ada empat orang tersangka, salah satunya adalah Lehar. Peran mereka berbeda-beda.Namun modusnya sama, yaitu bahwa para tersangka sanggup untuk membuka blokir tanah di kantor pertanahan Kota Padang, dengan membuat surat perdamaian dan surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum mabut.Dalam kasus ini, ada dua orang korbannya yang membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Barat yaitu Budiman, yang mengalami kerugian satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah, dan Adrian Syahbana yang mengalami kerugian delapan miliar lima ratus juta rupiah.Polisi memperlihatkan sebagian barang bukti yang disita, yaitu surat-surat tanah dan surat-surat pelepasan hak, yang dibuat oleh para tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal 263 dan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Indra Mairoli | Padang, Sumatera Barat