7 Tersangka Ilegal Mining Ditangkap Polda Sumbar

7 tsk
7 tsk (Foto : )
Tujuh tersangka ilegal mining ditangkap Reserse Kriminal Polda Sumbar. Dari tangan tersangka, diamankan berupa alat berat, dan air raksa serta alat ulang emas. Tersangka saat ini diamankan di Mapolda Sumbar.
Tujuh tersangka ini digiring ke ruang Hogeng Mapolda Sumbar oleh tim Reserse Kriminal khusus, Reskrimsus Polda Sumbar. Tersangka ditangkap terkait aktivitas penambangan ilegal sirtu dan emas, di Jorong Koto Beringin, Nagari Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.Tersangka SH alias WN,  bersama teman-temannya diringkus di lokasi penambangan. Dari lokasi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
excavator atau alat berat, mesin robin, selang air, alat ulang emas dan air raksa, atau mercuri.Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake bayu, penangkapan ilegal mining ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar, dalam memberantas aktivitas penambngan tanpa izin.Saat ini Polda Sumbar telah menangani 25 kasus ilegal mining dengan 52 tersangka. Sementara pengungkapan kasus mercuri, Polda Sumbar mengungkap  2 kasus yang saat ini telah tahap 2.Semua tersangka diamankan di sel tahanan Mapolda Sumbar untuk proses lebih lanjut. Indra Mairoli, Padang, Sumatera Barat