Misteri Hilangnya Harun Masiku Bak Ditelan Bumi, IPW: Jangan-Jangan Sudah Tewas

Misteri Hilangnya Harun Masiku Bak Ditelan Bumi,  IPW: Jangan-Jangan Sudah Tewas (Foto:IG/@vivanewscom)
Misteri Hilangnya Harun Masiku Bak Ditelan Bumi, IPW: Jangan-Jangan Sudah Tewas (Foto:IG/@vivanewscom) (Foto : )
Misteri hilangnya Harun Masiku,  seperti ditelan bumi. Indonesia Police Watch (IPW), mengatakan buronan KPK itu dikhawatirkan sudah tewas.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan jejak politikus PDI Perjuangan Harun Masiku sama sekali tidak terlacak.“Harun seperti ditelan bumi,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (3/5/2020)Neta mengatakan, Harun terakhir terlacak saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun di luar negeri.Padahal, kata Neta, Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi Harun ada di Jakarta.“Tapi sejak itu Harun hilang bagai ditelan bumi,” katanyaHarun adalah salah satu tersangka suap yang menjadikan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pesakitan.Harun disangka menyuap Wahyu sebesar Rp 600 juta dari Rp 900 juta yang dijanjikan agar bisa menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.Tim KPK menangkap Wahyu dan beberapa orang lainnya pada Rabu, 8 Januari 2020. Namun, hingga saat ini KPK belum juga menangkap Harun.Sumber IPW, kata Neta, khawatir Harun Masiku sudah tewas. Namun, sumber itu tidak menjelaskan apa penyebabnya. Neta pun berharap KPK terus memburu Harun dan segera menangkapnya.Misteri hilangnya Harun Masiku terjadi dua pekan sejak peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan,Harun Masiku, masih buron. Harun merupakan tersangka penyuap Wahyu agar dapat duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.OTT terhadap Wahyu terjadi pada 8 Januari 2020. Sejak saat itu, keberadaan Harun masih tanda tanya. Sebab, tak biasanya KPK melakukan OTT terkait kasus suap tanpa menangkap pemberi dan penerima suap secara bersamaan.