Apa Hukumnya Mencicipi Masakan Saat Berpuasa? Ini Penjelasannya

ClemOnojeghuo
ClemOnojeghuo (Foto : )
Mencicipi masakan terlebih dahulu umum kita lakukan. Namun bagaimana jika kita melakukannya saat menjalankan ibadah puasa. Apakah membatalkan puasa?
Masih banyak keraguan ditengah masyarakat, tentang batalkah puasa kita, jika mencicipi masakan untuk menyiapkan berbuka.Sebelum tersaji, umum dilakukan untuk mencicipi masakan terlebih dahulu, apakah sudah pas atau ada yang kurang.Tapi saat berpuasa Ramadan sekarang ini, bagaimana hukumnya mencicipi rasa masakan?Dilansir dari laman
islam.nu.or.id , Jum'at (1/5/2020) Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ala Tuhfatith Thullab menerangkan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah makruh, apabila tidak ada alasan mendesak."Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai tenggorokan, dengan kata lain khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu," bunyi Az-Zayadi.Makruh adalah hukum Islam sebaiknya dihindari. Mengerjakannya tidak berdosa, akan tetapi meninggalkannya akan mendapatkan ganjaran pahala.Akan tetapi apabila mencicipi makanan dengan alasan demi rasa masakan agar enak dan sesuai, seperti yang harus dilakukan juru masak, maka hukum makruh itu tidak berlaku.Begitupun bagi orangtua yang harus mencicipi makanan lebih dulu sebelum diberikan ke anaknya."Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak, baik pria maupun wanita, dan orangtua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini mencicipi makanan tidaklah makruh," masih dalam Az-Zayadi.Sehingga, kesimpulannya adalah mencicipi masakan bagi mereka yang berpuasa karena kepentingan yang dibenarkan syar'i tidak menjadi masalah, dan juga tidak makruh.Asal usai mencicipi makanan di lidah segera dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi tertelan. Ditelan bukan hanya haram tetapi juga membatalkan puasa.