Polisi Tangkap Asisten Rumah Tangga yang Aniaya Anak Majikan di Jakbar

tersangka nv
tersangka nv (Foto : )
Asisten rumah tangga yang tega menganiaya dan ikat anak majikannya di Jelambar, Jakarta Barat, dibekuk polisi setelah melarikan diri ke kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
NV, wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dibekuk Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat di sebuah kontrakan di Kedoya, Jakarta Barat.Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.Wanita berusia 23 tahun ini ditangkap setelah video penganiayaan terhadap anak yang dilakukannya viral di sosial media. Dalam video tersebut, tersangka tega mengikat anak majikannya yang masih berusia 7 tahun. Tak hanya mengikat, tersangka juga membekap korban dengan kertas
wallpaper. Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tega menganiaya anak majikannya lantaran merasa kesal dengan sikap sang anak yang susah diatur.Dari pemeriksaan korban yang dilakukan polisi dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Barat, pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan juga kakak korban yang sudah berusia 12 tahun.Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menyayangkan masih adanya kekerasan terhadap anak yang dilakukan asisten rumah tangga yang seharusnya membantu orang tua dalam menjaga anak. KPAI menilai peran penting orang tua dan juga komunikasi intens terhadap anak tetap harus terjalin agar anak terbuka selama diluar pengawasan“Pemilihan asisten rumah tangga juga harus lebih teliti, setidaknya asisten rumah tangga yang akan anda pekerjakan harus mengerti tentang pola dan cara pengasuhan terhadap anak,” ujar Rita PranawatiPolisi rencananya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka, lantaran penganiayaan yang dilakukan tersangka dinilai sudah diluar batas kewajaran.Atas perbuatannya, NV disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 44 dan 45 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan 335 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. Ong Suhirman | Jakarta