KPAI Angkat Suara Terhadap Maraknya Kasus Anak Korban Perceraian di Indonesia

KPAI Angkat Suara Terhadap Maraknya Kasus Anak Korban Perceraian di Indonesia
KPAI Angkat Suara Terhadap Maraknya Kasus Anak Korban Perceraian di Indonesia (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Akhir-akhir ini banyaknya kasus perceraian semakin marak terjadi. Terlebih lagi banyaknya publik figur yang memutuskan untuk bercerai terus berseliweran di media sosial menjadi penambah daftar tingginya angka perceraian di Indonesia.

Berdasarkan laporan Statistik Indonesia 2023, kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Jelas angka ini meningkat 15% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.

Laki-laki atau perempuan dewasa yang mengalami perceraian cenderung lebih mudah untuk menata hidup kembali dan melupakan kesedihan atas perceraiannya. Namun, tidak dengan anak-anak mereka

Sebagaimana perjuangan para ibu-ibu dalam komunitas  Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) yang dimana didominasi oleh pemegang hak asuh berkekuatan tetap, mereka mengangkat suara dalam forum Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pengambilan Paksa Anak dari Pemegang Hak Asuh Anak Inkraht di Indonesia.

Forum ini disambut baik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia dimana Lembaga ini adalah lembaga resmi pemerintah yang bergerak tentang perlindungan anak Indonesia.

dr. Aelyn Halim mengatakan dalam forum, "Undang-undang No 35 Tahun 2014 sudah jelas menjelaskan tentang hak anak dalam kondisi orang tua bercerai  yaitu dalam pasal 14 ayat 2  ada beberapa point penting dimana salah satunya adalah anak berhak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.”

Namun sayang pada kenyataannya pihak yang kalah dalam hak asuh anak malah berbuat sesukanya salah satunya dengan cara :
1. Menyembunyikan anak dari ibu kandungnya ( pemegang hak asuh anak);
2. Menghilangkan/mengubah identitas anak dari identitas sebenarnya;
3. Melarang Ibu kandung untuk bertemu bahkan untuk berkomunikasi via telp/video pun tidak bisa;

Hak anak disini terutama dalam UU Perlindungan anak No.35 tahun 2014 semua dilanggar. PPAI berharap baik kementerian maupun lembaga harus bergandengan tangan dalam menangani kasus ini.

Wakil ketua komisi perlindungan anak indonesia (kpai) Jasra Putra, menjelaskan  “Pentingnya penegakan hukum agar terjadi efek jera dan memutus drama dalam konflik hak asuh anak di Indonesia semua demi kepentingan terbaik anak baik dari sisi pemenuhan hak nak, serta tumbuh kembang anak."