Roy Kiyoshi Cabut Laporan Akun Hikmah Kehidupan Demi Kemanusiaan.

(Roy Kiyoshi/ Foto : Instagram@roykiyoshi)
(Roy Kiyoshi/ Foto : Instagram@roykiyoshi) (Foto : )
Roy Kiyoshi demi alasan kemanusiaan mencabut laporan kepolisian atas kasus pencemaran nama baiknya terhadap pemilik akun kanal Hikmah Kehidupan.
Para normal R
oy Kiyoshi yang juga kekasih Evelyn Nada Anjani secara resmi mencabut laporan kepolisian terhadap pemilik akun Hikmah Kehidupan demi alasan kemanusiaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2019) malam.Roy yang datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna menginginkan kasus yang telah mencoreng namanya dihentikan. Mengingat adanya itikad baik setelah sang pemilik akun tersebut menemui kliennya pada tanggal 19 November 2019 lalu."Agendanya hari ini adalah menyerahkan permohonan pencabutan perkara yang kemarin Roy sudah laporkan pada 14 November 2019. Atas keinginan Roy, kasus tersebut dimohonkan untuk dicabut," kata Henry Indraguna di Polda Metro Jaya kepada media.https://www.instagram.com/p/B5CoP7an3IZ/Henry Indraguna menambahkan Roy Kiyoshi tampak hatinya tergerak merasa iba tatkala terlapor memohon maaf dan banjir air mata saat bertemu Roy."Alasannya yang digarisbawahi adalah hal kemanusiaan. Lalu permohonan maaf dari terlapor yang memohon maaf sampai menangis jadi Roy mau memaafkan," jelas Henry Indraguna.Henry mengharapkan bahwa pencabutan laporan kliennya terhadap pemilik akun Hikmah Kehidupan ini bisa masuk ke tahap proses mediasi. Sehingga kasus pencemaran nama baik Roy Kiyoshi ini hanya menyisakan langkah ke pihak penyidik. Sehingga dapat diselesaikan dengan cara yang simpatik.Seperti diketahui pemilik nama asli Roy Kurniawan ini melalui kuasa hukumnya Henry Indraguna, sebelumnya terpaksa mempidanakan kasus ini akibat dugaan fitnah yang dilakukan terhadap kliennya.Roy Kiyoshi yang didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu  (SPKT) Polda Metro Jaya untuk menjerat sang pemilik akun dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.