Mulai Hari Ini Kendaraan Terobos Jalur Sepeda Akan Didenda Rp500 Ribu

jalur sepeda diterobos
jalur sepeda diterobos (Foto : )
"Kalau saya keberatannya (ada penindakan) itu kalau jalurnya sempit. Kalau di Sudirman, trotoar sudah bagus, ya boleh. Tapi kalau di daerah Fatmawati belum perlu (penilangan)," kata seorang pengendara motor bernama Edi.
Pemerintah DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun ini. Penanda jalur dan pembatas jalan sudah dipasang.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tercantum bagi pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan denda.
Dalam Pasal 284 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan penjara 2 bulan.Robin Fredy I Jakarta