Polda Metro Jaya Tangkap 6 Tersangka Curanmor dan Curat

POLDA PENCURIAN MOBIL
POLDA PENCURIAN MOBIL (Foto : )
Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, menangkap empat tersangka pelaku pencurian kendaraan dan dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan.
Pelaku pencurian kendaraan ditangkap polisi saat menjual hasil kejahatannya berupa dua unit mobil jenis truk dan jenis taxi. Sebelumnya pelaku menemukan sebuah kunci truk dan dicoba digunakan ke truk yang ada dan ternyata kuncinya cocok yang ditemukan oleh pelaku.Selanjutnya truk tersebut dibawa ke daerah Sukabumi, Jawa Barat dan dijual tanpa surat-surat dengan harga Rp25 juta. Kepolisian yang bertugas menyamar memancing pelaku, untuk melakukan transaksi di Jakarta dan berhasil menangkap empat pelaku pencurian mobil truk, serta sebuah taksi, yang menggunakan pelaku untuk melakukan transaksi.Selain itu, polisi juga menangkap dua orang pencuri atau spesialis copet dengan barang bukti berupa
hand phone . Sebelumnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut, salah seorang pelaku juga pernah dipenjara pada tahun 2017, dengan kejahatan yang serupa.Berdasarkan dari hasil pemeriksaan polisi, tersang beralasan  melakukan kejahatan, hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari. Akibat kejahatan para tersangka, mereka terancam hukuman penjara paling, lama 4 tahun atau lebih. Achmad Djunaidi dan Hartono | Jakarta