Biang Kebakaran, Perusahaan Sawit Malaysia di Riau Disegel Petugas KLHK

Biang Kebakaran, Perusahaan Sawit Malaysia Disegel Petugas KLHK
Biang Kebakaran, Perusahaan Sawit Malaysia Disegel Petugas KLHK (Foto : )
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel lahan yang terbakar di Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan seluas 4 hektar ini milik perusahaan kelapa sawit PT. Adei Plantation asal Malaysia.
Tim penindakan dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi lahan konsesnsi perkebunan sawit PT. Adei Plantation untuk melakukan penyegelan. Lahan seluas 4 hektar lebih yang berada di desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan  ini terbakar sejak satu minggu lalu. Diduga, lahan konsesi perkebunan sawit milik perusahaan asal Malaysia ini sengaja dibakar untuk ditanami sawit.
Biang Kebakaran, Perusahaan Sawit Malaysia Disegel Petugas KLHK Penyegelan lahan ini dilakukan Direktur Penindakan Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto. Spanduk penyegelan dan garis polisi dipasang di lahan gambut bekas terbakar ini. Penyegelahan lahan ini terkait proses penyelidikan karhutla pada 7 September lalu. Pada tahun 2013 lalu kebakaran lahan juga pernah terjadi di areal konsesi perkebunan sawit asal Malaysia ini. Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhi vonis setahun penjara dan denda Rp5 miliar untuk GM PT. Adei Plantation, Danusevara. Biang Kebakaran, Perusahaan Sawit Malaysia Disegel Petugas KLHK Gakkum KLHK mengumpulkan fakta-fakta di lapangan untuk mencari alat bukti apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian perusahaan dalam menjaga lahan konsesinya. Selain PT. Adei Plantation sejumlah perusahaan lainya yang telah disegel antara lain PT. Ararbadi, PT. RAPP, PT. Gelora Sawit Makmur dan PT. SRL. Ada 11 perusahaan yang disegel dan masih dalam proses penyelidikan penindakan gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Muhammad Arifin - Dermawansyah | Kabupaten Pelalawan, Riau