Menteri PPA: Hukuman Kebiri Kimia Sudah Final dan Mengikat

menteri ppa
menteri ppa (Foto : )
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Susana Yembise angkat bicara soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, hukuman kebiri melalui suntik kimia sudah final dan mengikat.
newsplus.antvklik.com
- Menteri PPA Yohana Susana Yembise menegaskan, pemberatan hukuman kebiri kimia sudah tertuang dalam undang-undang. Jadi semua pihak harus tunduk pada ketentuan tersebut.Dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (30/8/2019), Yohana memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memvonis terdakwa kekerasan seksual terhadap anak dengan pemberatan hukuman."Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokerto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu" kata Yohana.Meski demikian, Yohana mengaku hukuman kebiri kimia menuai penolakan, terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun undang-undang sudah ada yang mengatur soal itu."Undang-undang sudah keluar dan sudah final. Undang-undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada undang-undang. Kalau melawan, berarti melanggar undang-undang," katanya lagi.Ditambahkan Yohana, pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya. Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 merupakan wujud perlindungan negara kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.Sebelumnya, M Aris, terdakwa kasus pencabulan sembilan anak di Mojokerto dihukum 12 tahun penjara. Pemuda 20 tahun itu juga dikenakan pidana tambahan berupa kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia merupakan yang pertama di IndonesiaNamun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih kesulitan melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia lantaran belum ada satu pun rumah sakit di Mojokerto yang mau melakukan kebiri kimia.Sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor kebiri kimia karena dianggap melanggar kode etik kedokteran. Selain itu kebiri kimia  merupakan bentuk hukuman, bukanlah pelayanan medis. Jadi bagi IDI, kebiri kimia bukanlah tugas dokter atau tenaga kesehatan. Sumber: Antara