Kendati Ditentang, Kejaksaan Agung Tetap Eksekusi Kebiri Kimia

Kendati Ditentang, Kejaksaan Agung Tetap Eksekusi Kebiri Kimia Predator Anak
Kendati Ditentang, Kejaksaan Agung Tetap Eksekusi Kebiri Kimia Predator Anak (Foto : )

Kendati ditentang Ikatan Dokter Indonesia, Kejaksaan Agung akan tetap melakukan eksekusi kebiri kimia kepada pelaku pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto Jawa Timur newsplus.antvklik.com - Kepala Pusat Penerangan (kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan pelaksanaan hukuman tambahan kebiri kimia kepada Moh.

Aris,pelaku pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto Jawa Timur akan tetap dilakukan. Meski kebiri kimia menuai penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kejagung bersikukuh melaksanakan eksekusi itu. Pelaku juga harus menjalani hukuman pokok yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Menurut kapuspenkum, Kejaksaan Agung hanya menjalankan putusan hakim yang tercantum dalam pasal 81a Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Guna melaksanakan putusan tersebut kejaksaan sebagai pelaksana putusan hakim akan berkoordinasi dengan pihak terkait serta Kementerian Kesehatan yang menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia tersebut.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta serta hukuman tambahan kebiri kimia pada Moh. Aris. Dalam persidangan Moh. Aris terbukti melakukan pemerkosaan terhadap sembilan anak.

Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur menguatkan vonis PN Mojokerto dengan  pidana penjara 12 tahun dan hukuman kebiri kimia pada tukang las dari Dusun Mengelo Mojokerto tersebut. Andre Yanuari | Jakarta