Aset Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Senilai Rp8,216 Miliar Disita Kejagung

Aset Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Disita Kejagung
Aset Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Disita Kejagung (Foto : Dok. Kejagung RI)

Antv – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), telah mengambil langkah tegas dalam menindak kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, mereka berhasil menyita sejumlah aset eksekusi yang dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Aset-aset ini mencakup tanah, saham, dan uang tunai senilai miliaran rupiah.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang diberikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, disebutkan bahwa proses sita eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023.

Aset yang disita dari terpidana Benny Tjokrosaputro meliputi 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau setara dengan 1.435,68 hektare.

Selain itu, juga disita saham senilai Rp96,75 miliar yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

Pada hari ini, dilakukan sita eksekusi terhadap uang tunai senilai Rp8,216 miliar yang merupakan hasil dividen final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya.

Uang tunai ini akan segera disetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti.

"Kemudian hari ini dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8,216 miliar," kata Ketut.

Sementara itu, dari terpidana Heru Hidayat, jaksa eksekutor berhasil menyita 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau setara dengan 13 hektare, serta saham senilai Rp1,945 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.

Ketut juga menjelaskan bahwa proses sita eksekusi terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dilakukan dalam rangka menangani kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Langkah ini didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 untuk terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 untuk terpidana Heru Hidayat.