Mantan Napi: KPU Arogan Karena Larang Mantan Napi Nyaleg

mantan napi Taufik protes KPU
mantan napi Taufik protes KPU (Foto : )

Kedua, saat tidak menggubris perintah Bawaslu yang sudah melakukan mediasi dan kajian terkait sengketa Pemilu. “Bahwa tuntutan saya kepada KPU yang melanggar undang-undang itu bukan karena saya mau jadi caleg bukan tapi kita ingin sama sama meluruskan bahwa adalah seperti KPU yang arogan itu gitu loh, itu aja,” tambah Taufik.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva turut menanggapi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018  yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2019.

Mantan Ketua MK ini mengatakan, PKPU yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019, ini bertentangan dengan Undang-Undang.

“Jadi Bawaslu itu kan adalah pengadilan administratif untuk pengajuan pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan oleh KPU dan oleh karena dia lembaga peradilan maka hukum keputusan itu harus dilaksanakan, dan lebih spesifik menurut undang undang KPU itu tidak bisa melakukan banding karena dalam undang undang disitu menyebut tugas KPU adalah melaksanakan keputusan-keputusan Bawaslu dan menindaklanjuti keputusan Bawaslu,” ujar Hamdan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Hamdan menambahkan, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang. Hanya saja, walaupun bertentangan dengan Undang-Undang, PKPU tersebut tidak batal demi hukum, kecuali melelaui proses judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Bagaimana kalau dia (KPU) tidak melaksanakan keputusan Bawaslu? sanksinya ada bahwa dia tidak melaksanakan perintah undang-undang dan mengabaikan perintah perundangan maka dia termasuk bentuk pelanggaran etik,” ujar Hamdan. Taufik pernah terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus  korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Nah, soal pelanggaran etik ini menarik. Menurut Netizen,  mantan Napi korupsi yang mencalonkan diri lagi jadi wakil rakyat melanggar etik atau tidak? Laporan Restu Wulandari dan Johanes Bosco.