Ini Terobosan Pembenahan Penyelenggaraan Umrah di Indonesia

Ilustrasi Kantor Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Photo: VIVAnews)
Ilustrasi Kantor Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Photo: VIVAnews) (Foto : )

Sebagai langkah preventif dalam pengawasan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menjalin kerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standardisasi Nasional (BSN). Ke depan, Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang akan melakukan sertifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini harus diakreditasi oleh KAN. Harapannya, sistem kontrol kualitas menjadi lebih kuat sehingga potensi masalah PPIU bisa diminimalisir.

“Ke depan, kita juga akan menjalin sinergi dengan OJK, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pengawasan pengelolaan keuangan jemaah yang ada di PPIU. Termasuk juga dengan pihak asuransi untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan dan perjalanan jemaah umrah,” tegasnya.

Upaya berikutnya, kata Arfi, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) namor 221 tahun 2018 tentang Harga Referensi PPIU. Kini sudah diatur besaran harga referensi pada kisaran Rp20juta.

“Bagi PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan jadi pertimbangan untuk dicabut izinnya,” ujarnya.

“Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” tandasnya.