Toleransi Perbedaan dengan Media Sosial

Toleransi Perbedaan dengan Media Sosial
Toleransi Perbedaan dengan Media Sosial (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Dalam era digital kemudahan serta keterbukaan informasi sangatlah mudah, kita sebagai pengguna harus dapat memilih mana yang memberikan dampak postif bagi diri sendiri maupun lingkungan. 

Dalam menggunakan platform digital khususnya sosial media kita harus bisa memfilter apa yang kita terima maupun apa yang akan kita unggah di jejaring sosial, karena pada dasarnya dalam memggunakan internet khususnya media sosial itu semua sudah di atur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE, dimana undang-undang ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum, seperti yang tertulis dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008. 

Adapun di dalam undang-undang ITE ini mengatur apa saja yang tidak boleh dilakukan di dalam dunia maya seperti, mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27), mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antar golongan (pasal 28), menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).

Hingga akhir tahun 2021 saja sudah ada sekita 393 orang yang dituntut dengan undang-undang ITE, meski banyak dinalai masih banyak kekurangan di dalam undang-undang ITE ini.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Hamrin, SH., M.H., M.Si(Han) mengatakan sangat penting bagi masyarakat untuk memahami Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan baik. 

Karena itu pemasyarakatan atau sosialisasi terkait UU ITE ini perlu ditingkatkan. 

Hal ini disampaikan Hamrin pada acara diskusi virtual yang diadakan oleh Kementrian Kominfo yang bekerja sama dengan Komisi I DPR, pada Selasa, 19 april 2022.