Penyerahan Sertifikat Verifikasi Perusahaan di Hari Pers Itu Hoax

Penyerahan Sertifikat Verifikasi Perusahaan di Hari Pers Itu Hoax
Penyerahan Sertifikat Verifikasi Perusahaan di Hari Pers Itu Hoax (Foto : )
Sejak tanggal 31 Januari 2018 telah beredar rilis tertanggal 3 Februari 2017 yang mengatas-namakan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pers akan menyerahkan sertifikat kepada 76 media terverifikasi pada acara puncak Hari Pers Nasional di Kota Padang, Sumbar Rabu 10 Februari 2018. Rilis juga menyebutkan bahwa hanya media yang terverifikasi Dewan Pers yang boleh dilayani jika meliput,di luar media tersebut tidak boleh dilayani kalau meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri.Rilis juga menyebutkan bahwa hasil verifikasi perusahaan pers akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan. "Berita itu hoax alias yang disebarkan adalah yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan,"kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.Dewan Pers mengimbau kepada berbagai pihak agar tidak menjadikan hoax  verifikasi perusahaan pers tersebut menjadi sumber kutipan dan disebarkan menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2018. Kemungkinan hoax tersebut dibuat oleh pihak yang tidak setuju terhadap kebijakan verifikasi perusahaan pers.Menurutnya,  program verifikasi perusahaan pers yang dilaksanakan Dewan Pers, sebagai amanat Pasal 15 ayat (2)g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu mendata perusahaan pers, dengan melalui dua tahapan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pendataan yang dilakukan Dewan Pers adalah meliputi sejumlah indikator antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan, yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers." Dengan verifikasi Perusahaan Pers, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketententuan-ketentuan yang ada di Piagam Palembang dapat memenuhi komitmen menerapkan a) kode etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya,"kata Ketua Dewan Pers.Kebijakan ini menurut  Dewan Pers, kebijakan ini juga memberikan perlindungan terhadap wartawan, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput, menyejahterakan wartawannya dan memenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan,  mengikutsertakan wartawannya dalam ujikompetensi jurnalis, untuk mendapatkan sertifikat.Hingga kini proses verifikasi media terus berjalan dan jumlah media yang diverifikasi terus bertambah, di mana datanya dapat dilihat di website Dewan Pers.Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme professional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers. "Untuk media yang baru dalam tahapan rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers,"kata Yosep Adi.