Ahok Terima Remisi Natal Selama 15 Hari

gugatan cerai Ahok
gugatan cerai Ahok (Foto : )
www.antvklik.com
-Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan remisi khusus I Hari Raya Natal 2017 berupa pengurangan atau pemotongan masa tahanan. Ahok mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari.Menurut Bambang Sumardiono, Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, "Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kasus penodaan agama pidana dua tahun, mendapat remisi 15 hari."Ahok mendapatkan pengurangan masa tahanan bersama 2.337 narapidana. Narapidana yang mendapat remisi khusus I lainnya, yakni pengurangan masa tahanan selama 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang, dan 2 bulan untuk 180 orang.Ahok dan ribuan narapidana mendapatkan remisi Hari Natal 2017 di antaranya karena berkelakukan baik selama menjalani masa pidana dan tidak pernah melanggar tata tertib rumah tahanan (rutan)."Penilaian berkelakuan baik adalah yang bersangkutan selama menjalani pidananya tidak pernah melanggar peraturan tata tertib rutan, serta menunjukkan sikap baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas," ujarnya.Selain itu, lanjut Adek, Ahok juga sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Permenkum HAM Nomor 21 Tahun 2013 sehingga berhak mendapatkan remisi.Sementara itu, pemberian remisi natal juga dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas satu Cipinang, Jakarta, Senin (25/12/2017).Pemberian remisi ini langsung dipimpin oleh PLT Dirjen Pas Kemenkum HAM, Ma'mun. Dalam kesempatan ini, Ma’mun mengatakan, “para narapidana yang mendapat remisi ini telah memenuhi syarat administrasi, yakni telah menjalani masa penahanan selama enam bulan.Remisi yang diberikan juga bervariasi, antara 2 hingga 15 bulan tergantung lamanya masa hukuman.Lebih lanjut menurut Ma’mun, untuk tahun 2017 ini terdapat 15.748 narapidana beragama Nasrani atau Kristen dan yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I sebanyak 9.338 orang dan sebanyak 175 mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.Laporan Simon Tobing dari Jakarta.