MK dan Dewan Pers Gelar Sosialisasi Hak Konstitusional Warga Negara

MK dan Dewan Pers Gelar Sosialisasi Hak Konstitusional Warga Negara
MK dan Dewan Pers Gelar Sosialisasi Hak Konstitusional Warga Negara (Foto : )
www.antvklik.com
- Dalam rangka melakukan revitalisasi, reaktualisasi,  dan reinternalisasi implementasi nilai-nilai Pancasila, Mahkamah Konstitusi bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan media massa Cetak, TV, Radio, dan Online se-Indonesia di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, yang berlangsung mulai hari ini hingga1 Maret 2018 mendatang.Acara dibuka langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr Anwar Usman SH. MH. Dalam sambutannya Ia mengatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945."Pers harus berani mengungkap kebenaran, menulis fakta walau itu pahit, pekerjaan Pers sangat mulia. Saya sangat berharap, wartawan melalui media massa dapat menyuarakan kepentingan rakyat. Ada kegelisahan di kalangan media massa atas problematika bangsa saat ini, diharapkan media massa menjadi pemecah masalah, bukan pembuat masalah", kata Anwar dalam sambutannya, Senin malam (26/2).Menurutnya, peran wartawan sangat vital di era demokrasi, hanya saja perlu diingat demokratisasi dalam keterbukaam informasi harus mampu diimbangi dengan pemberitaan yang sehat."Proses demokrasi yang kita nikmati saat ini, tidak terlepas dari proses reformasi yang memberikan andil besar pada perubahan konstitusi dan kebebasan pers, sehingga peran pers ini sangat vital dalam demokrasi. Pers menjadi pilar demokrasi yang tidak bisa dikesampingkan, tapi harus disesuaikan dengan peran pers yang bijaksana”, katanya.Anwar menambahkan pada era teknologi besar seperti saat ini, bukan tidak mungkin keberadaan pers terjebak dalam politik kapital dan tertentu. Jika itu terjadi, yang terancam bukan pers saja, tapi juga demokrasi, jadi sangat vital peran wartawan dan media.Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Gubtur Hamzah SH MH mengatakan pemilihan target group wartawan didasari atas peran dan kiprah wartawan yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat ini ada 145 wartawan dari seluruh Indonesia. Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingatkan besarnya tanggung jawab pers dalam menjaga demokrasi. 
Media Pilar Keempat Demokrasi  Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang ikut memberikan sambutan pembukaan menyoroti tentang kemerdekaan pers di Indonesia yang mendapat pujian dunia dan juga membuat sejumlah PR diantaranya dengan kelahiran media begitu menjamur.Setidaknya terdapat 47 ribu media di Indonesia, 2 ribu diantaranya cetak dan tahun 2014 setelah didata kembali hanya 567 cetak, sesuai syarat media profesional dan menurun lagi pada tahun 2015 menjadi sebanyak 321 media.Angka di atas, 43.300 diantaranya adalah berbasis siber, 1.000 radio dan sisanya TV termasuk TV lokal yang sedang marak saat ini."Kondisi ini menjadi marak perekrutan wartawan dengan jumlah besar tapi faktanya tak siap pakai, banyak wartawan yang tak dibekali kemampuan jurnalistik, akhirnya banyak yang melakukan jalan pintas memilih melalui copy paste atau bisa disebut media banyak, tapi wartawannya tidak ada".Di akhir sambutannya, Yosep mengajak wartawan menjadi pilar keempat demokrasi dengan memerangi hoax dan menerapkan profesionalisme jurnalis."Terutama ini di tahun Pilkada, pers harus hadir berpihak kepada kebenaran dan kepentingan publik," ajaknya. Laporan Ahmad Sulthon dan Abdul Hadi dari Cisarua, Bogor