Maling Motor Diamuk Massa, Polisi Letupkan Pistol

maling motor
maling motor (Foto : )
www.antvklik.com--Dua maling motor di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, nyaris putus nyawa akibat amuk massa yang memergokinya mencuri motor yang terparkir di pinggir jalan. Emosi massa tak tuntas terbalas karena polisi keburu membawa keduanya ke kantor polisi.Emosi warga ini memang beralasan karena lingkungan mereka tak aman dari aksi maling motor yang bergentayangan. Saking kesalnya massa, polisi yang tiba di lokasi amuk massa sempat kewalahan.[caption id="attachment_77452" align="alignnone" width="300"]
Polisi sempat kewalahan meredakan emosi warga yang mengamuk menghakimi maling motor [/caption]Mau tak mau langkah terakhir pak polisi harus dibuat. Agar tak ada main hakim sendiri yang akhirnya akan merugikan banyak pihak, termasuk warga yang mengamuk.  Pistol polisi pun diletupkan ke udara.Setelah emosi massa bisa diredam dengan letupan pistol, duo maling itu langsung digelandang ke Markas Polres Kolaka untuk diproses lebih lanjut.Di hadapan polisi, menurut maling motor ini, kejadian ini bermula mereka mendatangi rumah temannya di Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Niat jahat timbul karena mendapati sepeda motor milik Busran yang terparkir di halaman rumahnya dengan kunci kontak masih terpasang. Mereka akhirnya berhasil membawa kabur motor tersebut tanpa hambatan.”Saya melihat motor masih menempel kuncinya makanya saya dengan teman-teman langsung bawa kabur, “ kata salah seorang maling.Sekitar satu jam kemudian, motor hasil curian tersebut mogok saat perjalanan lantaran kehabisan bensin.  Mereka pun berniat untuk membeli bensin eceran di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako.Naas, penjual bensin yang sudah menerima informasi terkait pencurian tersebut dan mengenali ciri-ciri pelaku langsung menghajar tersangka hingga babak belur dan menjadi bulan-bulanan ratusan warga sekitar.”Saat mereka isi bensin karena mogok sehingga penjual dan warga sekitar yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku langsung memukuli kedua orang tersebut,” kata polisi.Polisi juga membawa barang bukti berupa badik, obat terlarang, dan satu unit motor curian. Polisi sendiri terus mengembangkan kasus pencurian motor ini untuk bisa melenyapkan komplotan lainnya. Sementara dua maling motor ini dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[caption id="attachment_77453" align="alignnone" width="300"] Barang bukti berupa motor yang sempat dilarikan para pencuri [/caption]Laporan Erdika Mukdir dan Rajabuddin dari Kolaka, Sulawesi Tenggara.https://youtu.be/amsioZmRAoI