Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara, 2 Residivis Maling Motor Kembali Dibekuk Polisi

2 Bulan Bebas dari Penjara, 2 Residivis Kembali Dibekuk Polisi
2 Bulan Bebas dari Penjara, 2 Residivis Kembali Dibekuk Polisi (Foto : antvklik-Otong Susilo)

Antv – Duo maling motor yang baru 2 bulan keluar dari penjara, kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama, yakni pencurian motor.  

Hidup di dalam penjara ternyata tidak membuat jera bagi Citro Cahrudin (25) warga Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jateng, dan Eko Widodo (36) warga Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes.

Duo penjahat kambuhan itu harus berurusan kembali dengan polisi setelah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Bulakamba, karena diketahui sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Brebes.

Kapolsek Bulakamba Iptu Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Kusnanto saat dihubungi media membenarkan, bahwa jajarannya telah menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Brebes.

Polisi yang mendapatkan laporan salah satu korbannya, yakni Sopridah warga (42) warga Desa Dukuhwringin Kecamatan Wanasari, bahwa sepeda motornya Supra X 125 warna merah hitam, dengan nomor polisi G 4531 EJ, hilang saat diparkirkan di komplek pasar Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, pada Senin (17/10/22) lalu.

"Kami yang mendapatkan laporan warga langsung melakukan penyelidikan untuk untuk ungkap kasus curanmor di wilayah kami," ujar Kanit Reskrim Polsek Bulakamba Aiptu Kusnanto, Senin (24/10/22).

Kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap setelah adanya warga yang hendak transaksi penjualan sepeda motor bodong, dan petugas yang berpura-pura akan membeli sepeda motor dengan cara Cash On Delivery (COD) yang transaksinya dilakukan dengan cara bertemu di Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Kamis (20/10/22) pekan lalu.