Bobol Ratusan Juta Untuk Sedekah di Masjid

Untitled
Untitled (Foto : )
www.antvklik.com
- Dua sejoli di Gresik , Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Gresik, usai membobol uang ratusan juta dimesin ATM sebuah bank. Uniknya tersangka mengaku selain untuk foya-foya,  uang hasil kejahatan juga disedekahkan ke masjid agar memberi manfaat pada orang lain.Zaenuri Hendro Kustono, 32 tahun, dan Rohana Kartika Lestari, 30 tahun. Dua sejoli warga kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik ini hanya bisa tertunduk lesu saat keduanya digelandang aparat ke Mapolres Gresik.Keduanya diciduk satuan Reserse kriminal Polres Gresik setelah membobol ratusan juta uang di dalam mesin ATM Mandiri, di kawasan desa Sukomulyo, kecamatan Manya, Gresik, Jawa Timur.Dari hasil penyidikan, aksi bobol ATM ini dilakukan di siang bolong, kedua tersangka membuat perencanaan di kosan mereka, sebelum menuju mesin ATM yang akan dibobol.Untuk menutupi identitasnya, saat tiba di lokasi tersangka Rohana, berpura pura menunggu diparkiran ATM dengan tetap memakai helm.Sementara Zaenuri,  yang merupakan mantan karyawan bank Mandiri dan biasa menjadi petugas pengisi uang di ATM, bertugas sebagai pembobol ATM. Setelah berhasil membobol brankas mesin ATM, yang berisi uang senilai dua ratus tiga belas juta rupiah, keduanya pun langsung kabur.Tersangka Zaenuri mengaku, selain untuk berfoya foya membeli perhiasan emas, motor, mesin kompresor, dan kebutuhan keluarga, uang hasil kejahatan mereka juga di sedekahkan ke masjid, agar bermanfaat bagiorang lain.Kasatreskrim Polres Gresik, menyatakan, aksi bobol ATM ini terungkap, setelah polisi memeriksa rekaman CCTV, dan menemukan ciri-ciri kedua tersangka.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai delapan puluh lima jutaan rupiah, satu pucuk senapan angin, dua kaset ATM warna hitam, tiga kotak back up baterai, sepeda motor, satu buah helm, satu buah obeng dan kompresor.Akibat perbuatannya, sepasang kekasih pembobol mesin ATM ini, tidak bisa bermesraan lagi, lantaran harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.