Anies: Hentikan Sosialisasi Perubahan Nama Jalan Nasution

jalan mampang 4
jalan mampang 4 (Foto : )
www.antvklik.com- Usulan perubahan nama AH jalan Terusan HR Rasuna Said, Mampang Prapatan sampai Warung Buncit menjadi Jalan AH Nasution menimbulkan kontroversi. Selain soal aspek sejarah, kerepotan mengurus berbagai masalah administrasi kependudukan juga akan menjadi beban tersendiri bagi warga. Beberapa lurah bahkan telah melakukan sosialisasi perubahan nama jalan Nasution.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan segala keberatan tersebut. Menurutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 28 tahun 1999 tentang perubahan nama jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya, keputusan pengubahan nama jalan hanya dikerjakan oleh tim internal dari Pemprov.Anies akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut dan memerintahkan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan agar menghentikan sosialisasi perubahan nama jalan Nasution tersebut,"Dihentikan ya dihentikan,"kata Anies Baswedan.Sebelumnya beberapa lurah yang wilayahnya dilalui jalan-jalan ini telah mengeluarkan surat instruksi agar ketua RT di lingkungan RW 02 menyampaikan pemberitahuan penggantian nama jalan kepada warga pemilik rumah, usaha, lahan, dan/atau gedung di sepanjang Jalan Terusan HR Rasuna Said, Mampang Prapatan dan Warung Buncit."Saya akan ubah dulu Kepgub-nya,"kata Gubernur Anies Baswedan katanya soal sosialisasi perubahan nama jalan Nasution.Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sangat setuju dengan permohonan perubahan nama jalan itu.“Kalau saya setuju. Setuju sekali (perubahan nama),” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/1).Permohonan perubahan nama itu diakui Sandi sudah lama terjadi. Bahkan permohonannya dia sebut masuk ke pihak pemprov sebelum dia dan Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.Pemberian nama jalan di DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Dalam sebuah artikel berjudul berjudul Nama Jalan, Pahlawan, dan Tokoh Hukum,tersebut, Maulizar, Kabag Litbang Hukum dan Kerjasama Pemprov DKI Jakarta, mengatakan bahwa penabalan nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri. Yang pasti, permohonan itu diajukan secara tertulis ditujukan kepada Gubernur. Usulan itu akan dinilai oleh tim yang disebut Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.Lebih lanjut dijelaskan bahwa Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan ini akan melihat pada nilai ketokohan, kepahlawanan atau jasa-jasa orang diusulkan. Sebagian tokoh hukum misalnya, sudah diabadikan namanya di Jakarta sejak 1966 setelah Pemda mengantongi izin dari ahli waris. Penetapan nama jalan juga didasarkan pada sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum.