"Intinya penyebab dari perceraian ini karena ada pihak ketiga. Jadi itu siapa, kejadiannya seperti apa, dimana kejadiannya, kapan itu nanti kita lihat di pembuktian," sambungnya.
Sang pengacara menambahkan bahwa poin soal dugaan perselingkuhan itu dinilai perlu. Apalagi hal tersebut adalah alasan utama dari cekcok yang terjadi dalam rumah tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang sudah dirangkai selama kurang lebih 17 tahun.
"Intinya gugatan tersebut berbicara secara umum, tanpa menjelaskan alasan kenapa terjadinya cekcok di dalam rumah tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah," tuturnya.
"Kami anggap perlu maka kami mengubah, tepatnya menambahkan hal berkaitan tentang cekcok itu. Kurang lebih itu isi tambahan gugatan kami berikan kepada majelis hakim," kata Ricky.