Ferry Irawan Bersikeras Tak Lakukan Kekerasan Terhadap Venna Melinda

Ferry Irawan
Ferry Irawan (Foto : Instagram/ferryirawanofficial)

AntvFerry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sampai saat ini, Ferry Irawan tetap bersikeras tidak melakukan kekerasan atau penganiayaan seperti yang dituduhkan Venna Melinda.  

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah dengan pernyataan itu karena bukti-bukti telah diserahkan dan Ferry Irawan sendiri sudah ditahan di Rutan Polda Jatim. 

Perkara dugaan KDRT ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Artanto Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. 

“Ya lihat ajalah nanti pas sidang, soalnya Polisi juga nggak mungkin menetapkan tersangka, kalau nggak ada bukti yang kuat," jelas Noor Akhmad, usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.

 

img_title
Venna Melinda dan Sunan Kalijaga. (Foto: TikTok @boungevilleaja)

Ketika disinggung mengenai adanya keberatan dari kliennya, mengenai pembelaan Ferry Irawan. Sebagai kuasa hukum, Noor Akhmad mengaku bahwa masalah tersebut akan dimasukan ke rekonvensi dan nantinya akan dibalas lewat jawaban saat persidangan.  

"Itu nanti kami akan masukan ke dalam jawaban rekonvensi, emang dari pihak penggugat di dalam dakwaannya memang tidak ada seperti itu makanya nanti kami akan balas di jawaban," jelas dia.

Saat ditanya soal barang-barang Ferry Irawan yang sejauh ini masih berada di kediaman pribadi Venna Melinda, Noor Akhmad mengaku bahwa pihaknya akan segera mengembalikan barang-barang tersebut, asalkan surat kuasa langsung diberikan dari aktor 45 tahun tersebut. 

 

img_title
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Intip Seleb)

"Pokoknya satu mobil full ada beberapa kontainer lah box kecil ya. Tetapi yang jelas kalau dari klien kami dia minta harus ada surat kuasa," tutur Noor Akhmad.

Seperti diketahui, Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan juga dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, Ferry Irawan kemudian disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.