Merasa Dirugikan, Jessica Iskandar Gugat Balik Steven Senilai Rp60 Miliar

Jessica Iskandar
Jessica Iskandar (Foto : Instagram @inijedar)

Antv – Sidang lanjutan atas gugatan dari Christopher Steffanus Budianto alias Steven kepada artis Jessica Iskandar atau Jedar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

Sidang berlangsung tanpa dihadiri Steven dan Jedar melainkan diwakilkan doleh kedua kuasa hukumnya. Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar mengajukan gugatan balik atas pencemaran nama baik senilai Rp60 miliar.

"Kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal 60 miliar," kata Rolland E Potu kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Gugatan balik tesebut dilakukan Jessica Iskandar lantaran meminta ganti rugi dari Stevan atas gugatan pencemaran nama baik senilai Rp50 miliar yang menurutnya mengada-ngada.

Selain itu, gugatan Steven diklaim membuat sang artis merasa dirugikan karena harus meluangkan waktu untuk datang ke Pengadilan. Jedar mantap gugatan balik kepada Steven bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim. 

"Dalam gugatan rekonvensi itu, gugatan balik kita meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada ada ini sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta 60 miliar," tutur Rolland E Potu.