Laporan Mantan Suami Norma Risma Ditolak Polisi, Ini Penyebabnya

Pernikahan Norma Risma dan Rozi
Pernikahan Norma Risma dan Rozi (Foto : TikTok @sodakering)

AntvRozy mengajukan laporan polisi kepada sang mantan istri, Norma Risma pasca viralnya kisah perselingkuhannya dengan ibu mertua. Bagaimana perkembangannya?

Rozy Zay Hakiki menjadi sorotan pasca kisah perselingkuhannya dengan ibu mertua viral. 

 

Kisah ini awalnya viral di media sosial TikTok. Kisah ini semakin besar dan diketahui masyarakat sejak Norma Risma tampil dalam konten YouTube Denny Sumargo

Namun, Rozy sama sekali tak senang dengan aksi Norma. Ia tak terima karena mantan suaminya ini telah menyebarkan informasi tentang perselingkuhannya dengan ibu menantu.

Dengan itu, Rozy melaporkan Norma atas pelanggaran UU ITE ke Polda Banten. Tak lama setelahnya, laporan ini ditolak. 

Dilansir dari VIVA, laporan Rozy ditolak karena bukti yang ia berikan tidak mencukupi. Ia pun sempat datang ke Mapolda Banten bersama kuasa hukumnya pada Kamis, 21 Desember 2022 lalu.

img_title
Mantan suami Norma Risma, Rozy. (Foto: VIVA Bandung)

 

“Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” ungkap Kombes Polisi Shinto Silitonga. 

Kedatangan Rozy ke Mapolda Banten adalah untuk melakukan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditrekrimsus Polda Banten untuk menyampaikan lembar pengaduan. 

Meskipun begitu, Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten menyatakan bahwa RZ alias Rozy belum membuat lembar pengaduan apapun.

“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten,” ucap Shinto Silitonga. 

img_title
Norma Risma dan keluarga. (Foto: TikTok @laila91.97)
 

 

Meskipun begitu, Shinto menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. 

“Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang,” papar Shinto.

Sebelumnya, Jumadi selaku pengacara Rozy telah membeberkan sejumlah bukti yang dapat menyeret Norma Risma ke jalur hukum, dari screenshots percakapan, konten media sosial, dan surat perjanjian bermaterai. 

“Ini ada bukti kwitansi total Rp 50 juta. Ini bukti chat dia (Norma) minta uang Rp 500 juta (ke Rozy). Rencana kami melakukan somasi terhadap kuasa hukumnya (Norma),” papar Jumadi.