Sidang Putusan Sela Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Sesak Napas

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto : Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

Antv – Majelis Hakim mengingatkan seluruh peserta sidang untuk menaati prokes COVID-19, seperti memakai masker, sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang di mulai dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap Nikita Mirzani.

Namun, Nikita enggan memakai masker, dengan alasan sedang sakit. Meski begitu, ibu tiga orang anak itu tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.

"Baik terdakwa dalam keadaan sehat ya, meskipun agak sesak, masih bisa mengikuti sidang ini ya. Sesuai agenda kita hari ini akan dibacakan putusan sela atas terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa, kuasa hukum terdakwa atau JPU ya," ujar Dedy Adi Saputra, Ketua Majelis Hakim, membuka jalannya persidangan, di PN Sereng, dikutip dari laman VIVA pada Senin 5 Desember 2022. 

 

Persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Persidangan di mulai sekitar pukul 10.30 WIB, tiga Majelis Hakim pun secara bergantian membacakan surat putusan sela untuk terdakwa Nikita Mirzani. 

"Putusan sela terhadap eksepsi terdakwa, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan sela sudah disiapkan. Demi efisiensi waktu dibacakan saja ya," tuturnya. 

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: IntipSeleb/Yudi)