Terkait Widy Vierratale Buka Baju di Atas Panggung, MUI Berharap Tidak Ada lagi Aksi Serupa!

Widy Vierratale
Widy Vierratale (Foto : Instagram @widikidiwdkdw)

AntvWidy Vierratale dilaporkan atas dugaan langgar UU Pornografi, buntut aksi buka baju yang dilakukanya diatas panggung saat konser di Palu, Sulawesi Tengah.

Diketahui, Widy Vierratale dipolisikan oleh Forum Pemuda Sulawesi. Mengetahui hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap tak ada lagi artis yang melakukan aksi serupa.

"Ya yang pertama masyarakat kita ini butuh suasana yang kondusif, ketenangan. MUI meminta jangan membuat gaduh jangan membuat suasana yang kondusif," Arifin Fahrudin selaku Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), belum lama ini. Dikutip dari laman Intip Seleb pada Rabu, 23 November 2022.

"Oleh karena itu aksi atau show yang membuat suasana gaduh di masyarakat itu ya jangan dilakukan," sambungnya.

Selain itu Arifin mengatakan jika aksi Widy di Palu dikhawatirkan mengundang malapetaka. Apalagi, belakangan Palu sempat mengalami gempa. Bencana itu pun buat masyarakat masih mengalami trauma.

"Apalagi kalau aksi tersebut jika kita amati di media itu kejadiannya di Palu. Di Palu itu kita bisa rasakanlah bahwa daerah itu kan usai bencana, recovery-nya itu lama. Kalau dari aspek psikologi saya merasakan lama nggak cukup setahun dua tahun jadi ada aspek traumatiknya," ujarnya.

img_title
Widy Vierratale. (Foto: Instagram: @widikidiwdkdw)

Maka dari itu, MUI berharap tak ada lagi aksi serupa yang dilakukan Widy Vierratale maupun artis lainnya.

"Masalah akhlak, moral. Saya berharap lah kepada siapa pun mau artis atau publik figur harus mengidahkan hal itu. Dia harus melihat menghargai adat istiadat, arakhul karimah kalau nggak merusak generasi muda kita," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat melakukan konser di Palu, Sulawesi Tengah pada Rabu, 16 November 2022. Widy melakukan aksi buka baju di atas panggung dan melemparkanya kearah penonton. 

Aksi tersebut dinilai akan menimbulkan bencana bagi Palu. Sehingga Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widy Vierratale atas dugaan langgar UU Pornografi.

Laporan tersebut mengancam Widy Vierratale dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.