Sidangnya Dilanjutkan 2 Pekan Lagi, Nikita Mirzani: Kelamaan Yang Mulia

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto : Instagram)

Antv – Sidang perdana Nikita Mirzani telah selesai dilakukan pada hari ini, Senin, 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang.

Adapun, agenda sidang hari ini antara lain adalah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang

Namun rupanya, sidang tersebut diputuskan bakal dilanjutkan dua pekan mendatang, tepatnya pada Senin, 28 November 2022, pukul 10.00 wib di ruang sidang utama.

 

 

Sidang lanjutan dijadwalkan  mendengarkan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. 

"Persidangan selanjutnya dilanjutkan 28 November 2022. Untuk Jam nya, jadi kita jadwalkan jam 10.00 wib. Dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa dari kuasa hukum. Terdakwa kembali ke tahanan," ujar ketua majelis hakim, Dedi Ari Saputra, dikutip dari VIVA, Senin, 14 November 2022. 

 

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: VIVA)

 

Mendengarkan jadwal persidangan dilanjutkan dua pekan lagi, Nikita Mirzani sempat keberatan, karena harus menunggu waktu yang cukup lama.

"Kelamaan yang mulia," ujar Nikita. 

Diinformasikan sebelumnya, sekitar pukul 09.45 WIB pagi tadi, Nikita tampak sudah hadir di Pengadilan Negeri Serang dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Di sidang pertamanya itu, Nikita tampil mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Seturunnya Nikita dari mobil, artis fenomenal itu tampak menebar senyum sumringah kepada para awak media sambil mengeluarkan kata sapaan.

"Hai," ucap Nikita Mirzani kepada awak media usai turun dari mobil Kejaksaan Negeri Serang.

 

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: IntipSeleb/Yudi)

 

Nikita juga mengaku bahwa dirinya kini tengah dalam kondisi yang baik.

"(Kondisi) baik," sambung Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. 

Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi http://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita akan didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.