Jatuh Sakit di Masa Penahanan, Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Banten

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto : Instagram)

Antv – Kabar mengejutkan datang dari Nikita Mirzani. Artis yang sedang menjalani masa penahanannya di Rutan Kelas IIB Serang ini telah dilarikan ke rumah sakit.

Nikita Mirzani dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat, 4 November 2022 pukul 10.30 WIB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Masjuno selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten. Ia menyebutkan bahwa kondisi kesehatan Nikita kurang baik.

“Yang berangkutan sakit dan sudah ada surat keterangan dokter,” ungkap Masjuno kepada awak media.

Masjuno menyampaikan bahwa proses pengantaran Nikita ke rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur. Pihak kepolisian pun telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Prosedurnya memberitahu pihak yang menahan, dalam hal ini Kejari Serang,” tuturnya kemudian. 

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

Nikita mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan perwakilan Kejaksaan Negeri Serang saat digiring keluar dari rutan. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. 

Namun, Masjuno tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia tidak membicarakan gejala atau sakit yang diidap oleh artis kontroversial satu itu. 

Meskipun begitu, Masjuno meyakinkan awak media bahwa dokumen seperti surat dokter, surat sakit, sampai surat pernyataan dari dokter maupun kejaksaan negeri setempat telah tersedia. 

Tampaknya sampai saat ini Nikita masih berada di RS Bhayangkara Polda Banten. Masjuno pun tak bisa memastikan berapa lama Nikita akan di sana karena "Kondisi kesehatan seseorang tidak bisa diprediksi."

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Itu artinya ia sudah menjalani penahanan selama 11 hari. 

Penahanan ini dilakukan setelah Nikita ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Ia diduga melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dilansir dari Intip Seleb, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).