Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Akan Diadili di PN Surabaya

Selebgram Medina Zein Akan Diadili di PN Surabaya
Selebgram Medina Zein Akan Diadili di PN Surabaya (Foto : antvklik-Zainal Akhsari)

AntvKasus penipuan jual beli tas merk Hermes yang menjerat Selebgram Medina Zein sebagai tersangka memasuki babak baru.

Dalam waktu dekat, Medina akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah kasus yang merugikan saksi korba Uci Flowdea sebesar Rp1,3 miliar lebih tersebut dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Rabu (26/10/2022).

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) perkara perlindungan konsumen atau Penipuan, serta penyerahan barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merk Hermes yang diduga palsu sebanyak  sembilan buah dari berbagai tipe," terang Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Dijelaskan Putu Arya, perkara ini bermula ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp.

"Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka," jelasnya.

Tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut, lanjut Putu Arya, ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.

"Tidak ada itikad baik dari tersangka Medina Zein untuk mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban. Nilainya kurang lebih sebesar Rp1.395.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)," bebernya.

Dalam perkara ini, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni

pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Setelah pelimpahan tahap II ini, JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ujar Putu Arya.

Pada kasus penipuan ini Medina Zein tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak.

"Dia (tersangka Medina Zein) ditahan dalam perkara lain, perkara di Jakarta," tandas Putu Arya.