Rossa Bagikan Foto Terbaru Sedang Video Call Bareng Lesti Kejora

Rossa
Rossa (Foto : )

Antv – Setelah beredar kabar Lesti Kejora diduga alami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. Banyak rekan artis yang bersimpati dengan apa yang dialami ibu dari satu anak itu.

Salah satunya yaitu Rossa, sebagai sesama seorang penyanyi Rossa juga menunjukan kepeduliannya kepada Lesti Kejora. Ia tak sungkan mencari tahu kondisi terkini dari Lesti Kejora. 

Apalagi akibat mengalami kekerasan, penyanyi dangdut yang kerap disapa Dede itu dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Belum lama ini, Rossa sebagai teman Lesti Kejora, membagikan momen komunikasi terbaru mereka. Rupanya dua penyanyi kebanggaan Indonesia itu melakukan video call dan dipamerkan lewat Instagram Story.

 

 

Nampak Lesti Kejora tengah melemparkan senyuman pada layar handphone Rossa. Sontak saja foto tersebut berhasil menyita perhatian warganet, hingga dibagikan ulang oleh Instagram @rumpi_gosip.

Tidak hanya sesama selebriti, warganet juga bersimpati dengan cobaan yang tengah dialami Lesti. Banyak warganet yang memberikan dukungan kepada Lesti Kejora.

 

 

"Lesty banyak banget temennya . Orang kalau temennya banyak itu berarti dia orang sangat baik," komentar warganet dilansir pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

"Sorot mata gx bisa bohong....meski senyum mencoba utk tetap menghiasi. Srmangaaat yaa dede sayang. Sehat² selalu wanita kuat," ujar warganet.

"Lesty banyak banget yang sayang, temannya juga banyak banget dari berbagai circle.. semangat Dede.. kamu Baik kamu cantik kamu berharga dan kamu harus happy," kata warganet.

"Semangat ya Lesty tetep jadi pribadi diri sendiri lebih baik lagi, semangat demi babang L juga ya," pungkas warganet.

 

img_title
Lesti Kejora. (Foto : Instagram @lestykejora)

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.