Puluhan warga kecewa dan meneriaki majelis hakim yang menolak gugatan mereka atas nilai ganti rugi tanah. Belasan hektar tanah tersebut akan dijadikan jalan tol ruas Kisaran-Tebing Tinggi Sumatera Utara.Sidang gugatan keberatan 91 warga berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berlangsung ricuh, Jumat (6/12/2019).Sistem ganti untung tanah yang selama ini di gembar gemborkan oleh pihak terkait yang dilibatkan dalam pembangunan ini ternyata justru berbuntut buntung bagi sebahagian warga di Kabupaten SimalungunBbelasan hektar tanah perladangan hingga pemukiman warga yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol di kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dihargai dengan nilai yang sangat rendah sekali. Sebanyak 91 warga pun melawan dan menggugat pihak BPN Sumatera Utara dan KJJP dengan nomor perkara/ 86/pdt.g/2019/ di PN Simalungun.Warga berharap pemerintah dapat menghargai tanah masyarakat dengan wajar. Namun harapan warga pupus lantaran Pengadilan Negeri Simalungun justru menolak seluruh gugatan mereka. Sontak, putusan ini membuat warga kecewa. Mereka menganggap hakim atidak adil dan tidak membela masyarakat lemah.Sidang yang di pimpin oleh Hakim Hendrawan Nainggolan dengan anggota Nasfi Firdaus dan Mince Ginting menolak secara keseluruhan gugatan 91 warga. Menurut hakim, gugatan para penggugat diajukan secara tidak sempurna dan tidak memenuhi syarat formil sehingga majelis hakim menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya.Para penggugat meminta agar pemerintah ataupun pihak KJPPp membayar tanah dan lahan perkebunan warga yang terdampak tol dibayar dengan harga yi sebesar 350 ribu rupiah/m2. Namun tanah mereka dibayar dengan harga 70 ribu rupiah/m2. Daud Sihotang | Simalungun, Sumatera Utara
Tanah Dipakai Jalan Tol, Puluhan Warga Kecewa Karena Dibayar Murah
Sabtu, 7 Desember 2019 - 04:43 WIB