Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Limboto Gorontalo

Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Limboto Gorontalo
Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Limboto Gorontalo (Foto : )
Ribuan botol minuman keras (miras), narkoba dan barang bukti dari 22 kasus kejahatan dimusnahkan Kejari Limboto Gorontalo, Selasa (27/8/2019) 
newsplus.antvklik.com-
Kejaksaan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo, memusnahkan sejumlah barang bukti  dari 22  perkara   yang telah putus dalam persidangan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.Adapun barang bukti yang dimusnahkan  diantaranya ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, narkoba, senjata tajam dan seperangkat peralatan  untuk bermain judi.Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan minuman keras dengan alat berat dan membakar narkoba serta menggerinda senjata tajam.Semua perkara yang  barang buktinya dimusnahkan sebelumnya telah disidik oleh beberapa lembaga hukum terkait seperti pihak Kepolisian, BNNP dan BPOM.Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amar putusan  yang memutuskan untuk memusnahkan barang bukti agar nantinya tidak disalahgunakan.“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tahun 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Limboto Supriyanto.Kedepan  pihak Kejaksaan tidak akan memberi ruang yang aman bagi para pelaku kejahatan serta semua pelaku kejahatan akan di hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kadek Sugiarta | Gorontalo