Ribuan botol minuman keras (miras), narkoba dan barang bukti dari 22 kasus kejahatan dimusnahkan Kejari Limboto Gorontalo, Selasa (27/8/2019)
newsplus.antvklik.com-
Kejaksaan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo, memusnahkan sejumlah barang bukti dari 22 perkara yang telah putus dalam persidangan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, narkoba, senjata tajam dan seperangkat peralatan untuk bermain judi.Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan minuman keras dengan alat berat dan membakar narkoba serta menggerinda senjata tajam.Semua perkara yang barang buktinya dimusnahkan sebelumnya telah disidik oleh beberapa lembaga hukum terkait seperti pihak Kepolisian, BNNP dan BPOM.Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amar putusan yang memutuskan untuk memusnahkan barang bukti agar nantinya tidak disalahgunakan.“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tahun 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Limboto Supriyanto.Kedepan pihak Kejaksaan tidak akan memberi ruang yang aman bagi para pelaku kejahatan serta semua pelaku kejahatan akan di hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kadek Sugiarta | Gorontalo
Baca Juga :