Ratusan Orang Tua Siswa Demo Anies Tuntut Hapus Prioritas Usia di PPDB

demo ppdb
demo ppdb (Foto : )
Ratusan orang tua siswa berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hapus prioritas usia di sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
.Para pendemo yang tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) mendatangi Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/6/2020).Dalam orasinya, para pendemo menuntut Pemerintah DKI Jakarta mengubah aturan PPDB yang memprioritaskan usia. Menurutnya, aturan tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 mengenai zonasi."Kami meminta untuk menghapuskan usia pembatasan usia pada jalur masuk PPDB untuk khusus DKI dan mengembalikan pada Permendikbud Nomor 44 mengenai zona jarak. Karena di daerah lain seperti di Jawa Barat juga sesuai dengan Permendikbud, sesuai jarak rumah ke sekolah," kata Nur, salah seorang pendemo.Aksi ini dilakukan setelah audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak membuahkan hasil yang mereka inginkan.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih mementingkan penerimaan dengan afirmasi untuk masyarakat miskin daripada menggunakan sistem zonasi di penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut, terdapat peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20 persen menjadi 25 persen.Sementara untuk jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen. Selain itu, disediakan 40 persen kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) menerapkan minimal sistem zonasi sebesar 50 persen.Untuk penerapan sistem zonasi, kriteria pertama seleksi dalam Jalur zonasi adalah tempat tinggal sesuai dengan zonasi. Ini seperti yang ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
  1. Zonasi
  2. Usia calon peserta didik baru
  3. Urutan pilihan sekolah
  4. Waktu mendaftar
Shandi March & Mahendra Dewanata I Jakarta