Putar Balik, Hampir 3 ribu Kendaraan Tak Bisa Tembus Pos Penyekatan Jateng

pos penyekatan jateng
pos penyekatan jateng (Foto : )
Dari total 22 pos penyekatan di perbatasan wilayah Jawa Tengah, tercatat ada 2.722 kendaraan yang dipaksa putar balik.
Polda Jawa Tengah telah melakukan tindakan perintah putar balik arah bagi pengendara atau pemudik yang akan balik ke Jakarta usai Lebaran. Terhitung Sabtu (30/5/20) hampir tiga ribu kendaraan tak bisa menembus perbatasan dan dipaksa putar balik karena tidak bisa memenuhi persyaratan, diantaranya tak bisa menunjukkan SIKM.Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kegiatan pemeriksaan kendaraan diakukan di beberapa pos penyekatan yang berbatasan langsung dengan provinsi lain.Ada 22 pos yang dibagi dalam 3 wilayah menuju perbatasan. Untuk yang mengarah ke Jabar dan DKI ada di Pos Banyumanik, Kalikangkung, Kaliwungu, Pegandon, Weleri, Kandeman, Sentono, Gandulan, Adiwerna, exit tol Pejagan, Kecipir Brebes, Mergo dan Patimuan Cilacap.Kemudian yang ada di perbatasan Jateng-DIY ada di Pos Prambanan Klaten, Pos Salam Magelang dan Pos Bagelen Purworejo.Sementara untuk wilayah perbatasan Jateng-Jatim ada di Pos Nambangan Wonogiri, Tawangmangu Karanganyar, Sarang Rembang, exit tol Sragen, Sambung Macan Sragen, dan Ketapang Blora.Dari total di semua pos penyekatan, tercatat ada 2. 722 kendaraan yang dipaksa putar balik."Petugas memeriksa secara detail kelengkapan dokumen pemudik, termasuk SIKM. Selain itu, mereka juga mesti dalam kondisi sehat untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pengetatan pemeriksaan hanya kepada mobil-mobil pribadi, sementara untuk kendaraan barang dan angkutan sembako bisa melintas tanpa hambatan," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Teguh Joko Sutrisno | Semarang, Jateng