Polres Blitar Kota Ringkus 2 DPO Pencurian Toko Bangunan di Tanjungsari

Kapolres
Kapolres (Foto : )
Dua kawanan spesialis pencurian toko, diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota, dengan modus operandi berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui penjaga toko. Para pelaku menguras uang dan barang berharga yang berada di kasir.
Bermodal rekaman video ini Satreskrim Polres Blitar berhasil meringkus Soim, warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan Eko Wardoyo warga Sawahan Kota Surabaya.Keduanya ditangkap setelah kembali beraksi mencuri di Tulungagung dan di Ponggok Kabupaten Blitar.Dihadapan petugas pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama empat kawannya, dengan modus operandi membeli di toko untuk mengelabui penjaga toko.Saat petugas lengah kedua rekanya langsung beraksi, dengan menyikat sejumlah uang dan barang berharga yang berada di kasir.Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard  M. Sinambela mengatakan, dari hasil rekaman video penjaga toko polisi langsung meringkus kedua pelaku, sementara kedua pelaku yang identitasnya telah dikantongi petugas masih dalam pengejaran.Pelaku bersama barang bukti dimankan di Mapolres Blitar Kota, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Yusuf Saputro | Blitar, Jawa Timur