Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Empat Anak Dibawah Umur

PELAKU PENCABULAN ANAK.TAPSEL
PELAKU PENCABULAN ANAK.TAPSEL (Foto : )
Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, bekuk tersangka pelaku pencabulan terhadap empat orang anak yang masih dibawah umur, aksi bejad tersangka terungkap saat salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
 
Tersangka, Rahman Ritonga (21), pelaku tindak pencabulan terhadap empat anak yang masih di bawah umur,  warga Desa Huala Baringin, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, setelah di buru petugas Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, atau UPPA, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, tersangka diketahui sempat buron ke Medan selama dua pekan.Pria yang belum menikah ini mengakui semua perbuatan bejatnya pada pihak Kepolisian Polres Tapanuli Selatan, dirinya mengaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak yang masih di bawah umur, pelaku mencabuli korbannya di berbagai tempat mulai dari pondok kebun milik warga, di tepi sungai dan bahkan di rumah korbannya.Tak sampai disitu, setelah pelaku selesai mencabuli para korbannya pelaku tak segan-segan mengancam akan membunuh mereka apabila mengadukan perbuatan bejatnya kepada kedua orang tuanya.Terkuaknya perbuatan bejat si pelaku setelah salah satu korban, Bunga mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli pelaku di salah satu pondok kebun milik warga.Tak terima dengan perlakuan pelaku, akhirnya para orang tua korban mengadukan ke Kepala Desa Huala Baringin, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk membuat pengaduan ke Mapolres Tapanuli Selatan.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dedi Herianto | Tapanuli Selatan, Sumatera Utara