Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

AYAH CABULI ANAK TIRI
AYAH CABULI ANAK TIRI (Foto : )
Satu lagi tindakan sangat tidak manusiawi, dimana seorang ayah tiri tega mencabuli anak dari istrinya sejak masih berumur delapan tahun, hingga saat ini korban berumur empat belas tahun dan dalam kondisi hamil.
Tindakan asusila yang diperbuat lelaki Iwan bin Jaka yang tinggal di Jalan Kapuas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kuala Kapuas-Kalimantan Tengah, terungkap setelah korban mengadu pada ibunya tidak mendapat menstruasi selama empat bulan terakhir.Sungguh sangat disayangkan tindakan seorang ayah yang tega mencabuli anak dari istrinya (ayah tiri), yang mana saat itu korban masih berumur 8  tahun, dan kini korban sebut saja Mawar berusia 14 tahun dan tengah berbadan dua.Kelakuan bejat pelaku terhadap korban, dengan cara meniming-iming korban dengan uang dan janji-janji akan memberi hadiah pada korban.Secara singkat, kejadian tersebut terungkap setelah korban mengadu pada ibu kandungnya bahwa dirinya tidak mengalami menstruasi, selama empat bulan pada bulan April 2020 lalu, dan saat ini korban telah mengandung janin delapan bulan.Karena sang ibu korban merasa penasaran akan kejanggalan tersebut, lalu membeli alat
test pack  dan ternyata hasilnya positif. Korban pun mengungkap bahwa dirinya dihamili oleh ayah tirinya sendiri.Rasa sedih yang dialami ibu korban selain mendapati anak yang sudah hamil juga mendapat ancaman dari suaminya, bila berani melapor akan dibunuh.Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut memaksa  ibu korban untuk melapor ke pihak kepolisian Polres Kuala Kapuas.Pelaku pun segera diringkus tanpa melakukan perlawanan, dan akan mendapat hukuman setimpal dengan jeratan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.  Agung Supriyanto | Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah