Polisi Tangkap 2 Preman Pemalak Pemudik di Tol Jakarta-Cikampek

suryo-palak pemudik dan travel, soopir angkot dibekuk
suryo-palak pemudik dan travel, soopir angkot dibekuk (Foto : )
Banyaknya mobil pemudik dan mobil travel yang keluar tol Jakarta-Cikampek, akibat terjaring penyekatan di Km-31 tol Japek, dimanfaatkan pelaku tindak kejahatan untuk mencari untung.
Di Bekasi, Jawa Barat, komplotan sopir angkot melalukan pemerasan terhadap sejumlah sopir travel dan pemudik, yang melintas di Jalan Raya Cikarang Cibarusah. Terhadap para sopir travel komplotan ini, pemalak meminta uang dua puluh ribu hingga dua ratus ribu rupiah, saat melintasi jalur tersebut.Tomi dan Sueb, dua sopir angkot tujuh belas jurusan Cikarang-Cibarusah, digelandang Unit Reserse Kriminal ke Mapolsek Cikarang Selatan, Jumat (22/5/2020).Dua pria asal Cikarang ini, terpaksa berurusan dengan polisi setelah ulahnya meresahkan warga sejak satu pekan terakhir.Dua pelaku dan kawanannya yang terdiri dari delapan orang sopir angkot, dilaporkan melakukan pemerasan terhadap sopir travel yang mengangkut para pemudik.Modus yang dilakukan kawanan ini, mengincar travel dan kendaraan pemudik yang terpaksa keluar gerbang tol Cikarang Barat, akibat terjaring penyekatan cek point di Km 31, Tol Jakarta-Cikampek.Para sopir angkot tukang palak ini, akan mengejar mobil yang menjadi mangsanya dan meminta sejumlah uang dengan alasan menyerobot trayek mereka. Guna memuluskan aksinya koplotan ini tidak memasang plat nomor mobil angkotnya.Polisi membekuk dua dari delapan anggota kawanan ini yang seluruhnya merupakan sopir angkot. Polisi menangkap keduanya, setelah mendapat laporan dari korban sopir travel yang dibawa kabur kunci mobilnya akibat tidak memebrikan uang kepada pelaku.Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap kedua pelaku, dengan barang bukti uang hasil pemerasan dan mobil angkot yang digunakan pelaku. Sementara enam pelaku lainya masih dalam buruan polisi.Kawanan ini juga sempat viral di media sosial, lantaran kerap menagih ongkos penumpang dengan tarif yang tidak  wajar. Atas perbuatanya, kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara lantaran melanggar pasal 368 KUHP, tentang pemerasan.
Suryo Daryono | Kabupaten Bekasi, Jawa Barat