Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Untuk Pesta Tahun Baru

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Untuk Pesta Tahun Baru
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Untuk Pesta Tahun Baru (Foto : )
www.antvklik.com
- Polisi gagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi yang dipesan oleh seorang bandar kelas kakap untuk perayaan tahun baru di jakarta dan bogor. Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan 44 Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi di pelabuhan rakyat Bojonegara, Cilegon, Banten.HA, APP,LS, DW, dan PR diamankan satuan narkoba Polres Jakarta Barat palam upaya polisi gagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi yang dilakukan di pelabuhan Rakyat Bojonegara, Cilegon, Banten. Selain kelima tersangka yang berhasil diamankan, Polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 44 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi kelas 1 yang diimport langsung dari cina.Kelima tersangka yang berhasil diamankan saat polisi gagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi memiliki peran masing-masing dalam proses penyelundupan ini. Tersangka HA, APP, DW, dan PR berperan sebagai kurir. Sedangkan tersangka LS merupakan kapten kapal yang melakukan penyelundupan sabu dan ekstasi melalui jalur laut dari pelabuhan ketapang, lampung ke pelabuhan Bojonegara, Cilegon, Banten.Dari pemeriksaan sementara, puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi ini dipesan oleh seorang pria berinisial HT yang kini masih buron untuk diedarkan saat perayaan pergantian tahun baru di Jakarta dan Bogor. Dalam catatan kepolisian, HT pernah terjerat dalam kasus narkoba dan perampokan.Selain 44 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi, polisi juga menyita 2 mobil yang digunakan untuk menyelundupkan sabu, uang tunai sebesar 3 juta rupiah, dan sejumlah buku tabungan yang diduga berisi bukti transaksi keuangan penjualan sabu dan ekstasi.Atas perbuatannya menyelundupkan sabu dan ekstasi, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 juncto pasal 132 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.Laporan Ong Suhirman dari Jakarta